Jama'ah Shalat Jumu'ah di Suatu Masjid
Karyabuatanku - Ibadah shalat Jumu'ah atau lebih sering disebut dengan Jumatan merupakan suatu kewajiban bagi ummat Islam berjenis kelamin laki-laki. Biasanya setelah salam shalat maktubah selain shalat Jumu'ah pasti ada serangkaian wirid. Namun, tahukah bahwa wirid ba'da shalat Jumu'ah itu ada perbedaan dengan shalat maktubah lainnya? Ya, perbedaannya adalah bacaan wiridnya yang berupa surat Al-Ikhlas dan Mu'awwidzatain masing-masing sebanyak tujuh kali. Lalu, bagaimanakah hukum melakukan wirid tersebut? Mari kita simak penjelasan yang ada di NU Online tentang hukum wirid tersebut.

Assalamu’alaikum wr. wb
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Langsung saja, saya mau menanyakan tentang hukum membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas setelah shalat Jumat sampai tujuh kali dan apa fadhilahnya? Mohon penjelasannya sesegera mungkin. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Taufik/Makassar)

Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Hari Jumat merupakan sayyidul ayyam(penghulu hari), hari di mana kaum muslimin yang berkumpul bersama di masjid untuk menjalankan shalat Jumat. Karena itu hari Jumat merupakan salah satu hari raya umat Islam. Pada hari itu kita dianjurkan untuk memperbanyak pelbagai kebajikan seperti sedekah dan lain-lain.

Sedangkan mengenai hukum membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas setelah imam salam sebanyak tujuh kali menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i adalah sunah.

Kesunahan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan al-Hafizh al-Mundziri dari Anas bin Malik RA. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Tuhfatul Habib karya Sulaiman al-Bujairimi.

وَرَوَى الحَافِظُ اَلْمُنْذِرِيُّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ :مَنْ قَرَأَ إذا سَلَّمَ الإمامُ يَوْمَ الجُمُعَةِ قَبْلَ أنّ يُثْنِيَ رِجْلَهُ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وقُلْ هُوَ الله أحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ سَبْعاً سبعاً غَفَرَ الله له ما تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وما تَأخَّرَ وأُعْطِيَ مِنَ الأجْرِ بِعَدَدِ كُلّ منْ آمَنَ بالله ورَسُولِه

"Al-Hafizh al-Mundziri meriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq dan surat An-Nas (al-mu'awwidzatain) masing-masing sebanyak tujuh kali ketika imam selesai membaca salam shalat Jumat, sebelum melipat kakinya, Allah akan mengampuni dosanya yang lalu dan sekarang, dan diberi pahala sebanyak orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya," (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, II, h. 422).

Hadits yang dikemukakan di atas dengan sangat gamblang menunjukkan bahwa membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing tujuh kali setelah shalat Jumat memiliki keutamaan yang sangat luar biasa, yaitu bisa menjadi sebab turunnya ampunan Allah SWT. Bahkan selain ampunan, Allah juga memberikan pahala besar bagi orang yang melakukannya. Dari sini lah kemudian kesunahan atau ajuran membaca surat-surat tersebut setelah shalat Jumat dapat dimengerti.

Lebih lanjut Sulaiman al-Bujairimi juga mengutip hadits lain yang diriwayatkan Ibnus Sunni dari hadits riwayat Aisyah RA.

وَرَوَى ابْنُ السُّنِّيِّ مِنْ حَدِيثِ عاَئِشَةَ أَنَّ النَّبِيِّ قَالَ : ( مَنْ قَرَأ بَعْدَ صَلاةِ الجمعة ) قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ (الاخلاص) وقُلْ أَعُوذُ بربَّ الفَلَقِ (الفلق) وقَلْ أَعُوذُ بَربَّ النَّاسِ (الناس) سَبْعَ مَرَّاتٍ أعَاذِهُ اللهُ بِهَا مِنَ السّوُّءِ إِلَى الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

"Ibnus Sunni meriwayatkan dari hadits riwayat Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: 'Barang siapa yang membaca surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing tujuh kali, maka Allah akan melindunginya dari kejelekan sampai hari Jumat yang lain," (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib 'ala Syarh al-Khathib, juz, II, h. 422) 

Lebih jauh, Sulaiman al-Bujairimi mengemukakan pendapat Abu Thalib al-Makki—seorang sufi besar, penulis kitab Qutul Qulub fi Mu'amalah al-Mahbub—yang menganjuran membaca "Ya ghaniyyu ya hamid, ya mubdi'u ya mu'id, ya rahimu ya wadud, aghnini bi halalika 'an haramika wa bi tha'athika 'an ma'shiyatika wa bi fadhlika 'amman siwaka', setelah shalat Jumat sebanyak empat kali.

قَالَ أَبُو طَالِبٍ اَلْمَكِّيُّ : وَيُسْتَحَبُّ لَهُ بَعْدَ الْجُمُعَةِ أَنْ يَقُولَ يَا غَنِيُّ يَا حَمِيدُ يَا مُبْدِىءُ يَا مُعِيدُ يَا رَحِيمُ يَا وَدُودُ ، أَغْنِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ

"Abu Thalib al-Makki berkata, "Dan dianjurkan bagi orang yang telah selesai melaksanakan shalat Jumat untuk membaca 'Ya ghaniyyu ya hamid, ya mubdi'u ya mu'id, ya rahimu ya wadudu, aghnini bi halalika 'an haramika wa bi tha'athika 'an ma'shiyatika wa bi fadhlika 'amman siwaka", sebanyak empat kali," (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khathib, juz, II, h. 422).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Perbanyak lah amal kebajikan dan dzikir pada hari Jumat karena memiliki keutamaan yang agung dan bermanfaat kelak di akhirat. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Sumber:
Tags: FiqhKajianKajian IslamPesantrenWirid

Post a Comment

0 Comments

Skip to main content