Karyabuatanku.com - Kami mengamati Pendidikan Indonesia hari ini mengarah pada kian lemahnya Pemerintah melalui Kemendikbud, kurang mengapresiasi peran Pesantren dan Lembaga Pendidikan Formal milik masyarakat sebagaimana LP Maarif NU dalam ikut menyelenggarakan pendidikan. Demikian pula ada indikasi penyeragaman kondisi masyarakat, sehingga kebijakan Mendikbud kurang pertimbangkan masyarakat pedesaan dan kelas menengah bawah, khususnya dalam rencana pembuatan kebijakan 5 Hari Sekolah secara nasional.
Sekolah 5 hari digagas dengan alsan alasan lebih banyak waktu untuk keluarga dan anak-anak agar tidak banyak waktu luang sekaligus menambah jam untuk pembinaan karakter sehingga guru tiap hari harus berada di kelas 8 jam (60 menit) dan pulang pukul 15.00. Beberapa pertanyaan kami:
a. Apa memang semua org tua bekerja hanya 5 hari?
Masih banyak mereka bekerja 6 hari baik yang di pabrik atau yang lain. Berarti pada hari Sabtu anak mereka semakin tidak terkontrol karena orang tua sedang kerja?
b. Kami yakin justru progam ini akan menambah hari libur anak-anak (week end) untuk bertamasya / berpacaran dll (Sabtu & Ahad), Na'udzubillah.
Karena pada dasarnya dalam libur 2 hari pun orang tua tidak akan selamanya mengawal anak.
Libur Minggu saja (sehari), orang tua banyak yang tidak bisa mengurus anaknya kok malah akan ditambah.
Justru kalau sekolah 6 hari orang tua lebih berterima kasih kepada sekolah karena hanya mendampingi anak saat hari Ahad saja dan itupun sudah berat bagi mereka.
c. Ini akan menjadi persoalan dan kegaduhan dalam internal lembaga karena akan menimbulkan penumpukan guru di sebuah lembaga.
d. Justru dengan pulang jam 15.00 akan memberangus peran masyarakat ikut berkiprah dalam pengawalan pendidikan. Ini akan membuat masyarakat akan acuh tak acuh dengan pendidikan. Ini melanggar pasal 54 ayat 1 & 2 , pasal 55 ayat 1.
Terkait dengan kebijakan ini,menurut kami dikhawatirkan akan mengebiri peran Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam pendidikan utamanya terkait dengan kekhasan daerah (local wisdom) yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat 18, ayat 5 & 6, juga pasal 18B ayat 2.
Bagi kami, character building harus berbasis uswah hasanah dan tidak cukup dengan retorika materi di kelas. Kalau masyrkt tidak diberi ruang untuk ikut terlibat dengan pendidikan karakter dan agama seperti dengan penyelenggaraan madrasah diniyyah (madin) ataupun TPQ, maka impossible pendidikan di Indonesia akan berhasil bahkan akan semakin jauh dari harapan.
Akhirnya, kami berharap, pemerintah harus melindungi bangsa ini dari upaya melemahkan pendidikan pesantren dan madrasah yang sudah dijamin oleh UU RI No 20 Th 2003 & PP RI 55 / TH 2007.
Demikian, Pesan #HariSantri kami, semoga bisa memberikan perspektif yang lebih utuh dalam upaya menjadikan pendidikan Indonesia lebih berkarakter dan berdaya saing.
Terima Kasih,
KH A. Mujib Imron, SH. MH
Ketua LP Maarif NU Kab Pasuruan
0 Comments